Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Sebar Video Syur Bersama Pacarnya, Pria Muda Ini Ditangkap Polres Basel

0 583

SatuArahNews, Toboali- Seorang Pria berinisal OK (19) asal Kecamatan Toboali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, lantaran menyebar video hubungan badan dengan pacarnya (17) yang masih dibawah umur, Kamis (15/09/2022)

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut ketika pelaku tidak terima cinta monyetnya diputuskan oleh FR dan mengancam akan menyebarkan video syur tersebut.

” Selain itu, pelaku juga sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan secara langnsung. Jika menolak pelaku akan mengancam menyebarkan video panas tersebut,” ucap Kasat.

Tak hanya menyebarkan video, pelaku juga menyebar selembar kertas yang berisi 10 foto syur FR ke rumah mertua ibu korban.

Melihat peristiwa itu, ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bangka Selatan.

” Tepatnya pukul 08:30 WIB OK datang ke Polres Bangka Selatan menyerahkan diri dan pelaku beserta barang bukti diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan,” tambahnya.

Sesuai dengan perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang undang

Atau kedua pasal 45 ayat 1 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik JO pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

” Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun atau maksimal 6 Tahun penjara,” tuturnya ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.