Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Pelaku Pencurian dan Penadah Barang Curian di Toboali Dibekuk Polisi

0 338

SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pencuri berinisal RS (38) dan JN (34) penadah barang curian pada sabtu (10/09/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan. Kronologi kejadian bermula ketika sang korban Apriadi mengecek rumahnya sekira pukul 07:00 WIB, tiba tiba pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

” Setelah ia periksa seisi rumah, Apriadi mendapati satu jam buah lemari jam jati dan satu lemari kaca warna putih list hitam telah hilang atas insiden tersebut pelapor mengalami kerugian dengan nonimal Rp.8.000.000,” ujar Kasat.

Chandra mengatakan, pelaku pencurian itu berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan sekira pukul 19:00 WIB di sebuah kebun yang berada di Jalan Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai.

“Setelah itu, polisi langsung mengintrogasi RS dan JN ditempat. RS mengakui ia mencuri bersama teman temannya.1 buah Jam Lemari Jati hasil pencurian itu mereka jual sama sama. Untuk pelaku lainya yang berinisial WL, HI, YG dan HN masih dalam daftar pencarian orang,” ujarnya

Chandra menambahkan, pelaku tersebut telah melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda yang pertama di Desa Gadung.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 Buah lemari Jam dari Kayu Jati, 11 Buah Jerigen 1 Unit Mobil Avanza Warna Silver  Kemudian bengkel Jalan Air Benar 1 Buah Mesin Kompresor 1 Set Perlengkapan Kunci Sepeda Motor dan lokasi  tambak Udang Desa Sadai :1 Buah Gergaji Mesin (senso) 1 Buah Speker.

” Sesuai dengan perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP. Sedangkan saudara JN selaku penadah hasil barang curian akan dikenakan pasal 480 KUHP,” tutur Kasat. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.