Satuarahnews.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial MNS (19) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya saat sedang tidur.
Kasus pencurian tersebut terjadi hampir setahun lalu, tepatnya pada 13 November 2025 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang ditemukan di Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Taman Sari AKP Syafrial Agus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Pada Senin (5/10/26) sekitar pukul 08.15 WIB, Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada November 2025,” kata Syafrial pada Selasa (6/10/26).
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju rumah orang tua terduga pelaku di Jalan Bedukang Dalam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati MNS sedang tidur. Petugas kemudian mengamankan pemuda tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban, Iskandar, memarkirkan sepeda motornya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang.
Korban kemudian pergi ke Masjid Al Ihsan untuk melaksanakan salat jenazah. Sebelum meninggalkan sepeda motornya, korban meletakkan kunci kendaraan di dalam dashboard.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban keluar dari masjid dan hendak mengambil kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban bersama sejumlah jemaah sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar masjid dan lingkungan sekitarnya. Namun, sepeda motor tidak ditemukan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi BN 2783 AM. Di dalam bagasi motor juga terdapat satu unit handphone Vivo Y15s warna Wave Green.
Dalam pemeriksaan, MNS mengaku setelah melakukan pencurian, dia bersama pacarnya yang berinisial N (16) langsung menuju Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dititipkan kepada seseorang di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok.
Setelah itu, MNS bersama pacarnya berangkat menggunakan kapal feri menuju Dumai, Provinsi Riau.
Sementara itu, handphone milik korban disebut telah dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi selanjutnya bergerak ke Muntok untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan oleh pelaku.
“Dari hasil pengembangan, tim kemudian mengambil barang bukti satu unit sepeda motor di Kota Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Syafrial.
Sepeda motor tersebut sudah mengalami perubahan warna dan tidak lagi menggunakan nomor polisi. Namun, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data sepeda motor milik korban.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit Honda Beat tahun 2014 dengan nomor rangka MH1JFD221EK819680 dan nomor mesin JFD2E2820315l
Sementara satu pelaku lainnya berinisial N, yang disebut berusia sekitar 16 tahun dan berdomisili di Dumai, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
MNS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Taman Sari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Syafrial.

