Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Buser Naga Tangkap Residivis Pencurian, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

0 13

 

PANGKALPINANG – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Seorang pelaku bernama Januar alias Bojes (36) berhasil ditangkap pada Senin (27/7/2026), sementara satu rekannya berinisial D.N masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Ferry Firdaus, yang kehilangan dua buah tangga fiber standar PLN miliknya dari sebuah gudang di kawasan Pasir Padi. Aksi pencurian tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pulau Bangka. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Januar tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang kini masih buron. Keduanya masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian membawa kabur dua tangga fiber standar PLN menggunakan sepeda motor.

Ironisnya, dua tangga tersebut dipotong-potong dan dijual ke tempat barang bekas di kawasan Air Hitam. Dari hasil penjualan itu, kedua pelaku hanya memperoleh uang sebesar Rp80 ribu yang kemudian digunakan untuk membeli makanan.

Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, IPDA Teddy Asikin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Buser Naga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dua tangga fiber standar PLN bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Polresta Pangkalpinang berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan,” ujar IPDA Teddy Asikin.

Ia juga mengungkapkan, pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Januar diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2007.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung berisi potongan tangga fiber PLN, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BN 4171 AI yang digunakan saat beraksi, serta satu buah topi hitam milik pelaku.

Saat ini, Januar telah ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Buser Naga masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi polisi.

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.