SATUARAHNEWS– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan daya tampung pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 menjadi 8.560 peserta didik.
Jumlah tersebut bertambah 171 kursi atau sekitar 2,04 persen dibandingkan kuota tahun 2025 yang mencapai 8.389 peserta didik. Penambahan kapasitas dilakukan melalui penyesuaian rombongan belajar (rombel) berdasarkan hasil kajian bersama Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, mengatakan usulan penambahan kuota telah diajukan kepada Kementerian Pendidikan melalui BPMP sebelum tahapan SPMB dimulai. Hasil kajian kemudian menetapkan jumlah rombel yang dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan calon peserta didik di daerah tersebut. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mengurangi potensi penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah tertentu.
“Setelah beberapa kajian dari BPMP dan juga Dinas Pendidikan, maka sudah ditetapkan untuk menampung kebutuhan siswa yang masuk ke jenjang SD maupun SMP,” kata dia Sabtu (19/6/2026).
Anshori membeberkan, pada SPMB tahun ini jumlah daya tampung disediakan mencapai 8.560 orang untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Untuk jenjang SD, pemerintah menyiapkan daya tampung sebanyak 4.490 peserta didik pada 93 sekolah dasar negeri. Estimasi jumlah siswa dalam setiap rombel berkisar antara 28 hingga 35 murid sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Dari total kuota tersebut, jalur domisili memperoleh alokasi terbesar yakni 80 persen atau 3.584 siswa, afirmasi 15 persen atau 649 siswa, dan mutasi 5 persen atau 257 siswa.
Sementara itu, daya tampung SMP mencapai 4.070 peserta didik yang tersebar di 30 SMP negeri dan sembilan SMP swasta.
Khusus SMP negeri, jumlah peserta didik dalam satu rombel berkisar antara 32 hingga 40 murid sesuai kondisi sekolah. Jalur domisili mendapatkan kuota 50 persen atau 1.800 siswa, afirmasi 20 persen atau 717 siswa, prestasi 25 persen atau 897 siswa, serta mutasi 5 persen atau 176 siswa. Sementara pada SPMB tahun 2025, total kuota yang disediakan pemerintah daerah mencapai 8.389 peserta didik. Terdiri dari 4.956 siswa untuk jenjang SD dan 3.433 siswa untuk jenjang SMP.
“Walaupun mungkin untuk sekolah negeri kuota dirasakan belum terpenuhi, kita juga menyiapkan SPMB di sekolah swasta,” jelas Anshori.
Ihwal ketentuan umum jumlah peserta didik per rombel untuk sekolah negeri mengikuti aturan yang berlaku secara nasional. Pada jenjang SD, satu rombel maksimal diisi 28 murid, sedangkan SMP maksimal 32 murid per kelas. Namun terdapat pengecualian bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi geografis khusus dan jauh dari sekolah penyangga.
Penentuan jumlah rombel tidak hanya didasarkan pada kapasitas ruang kelas. Pemerintah daerah turut mempertimbangkan jumlah calon peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah, tingkat keterisian rombel pada tahun sebelumnya, serta berbagai faktor lain yang berkaitan dengan kebutuhan layanan pendidikan. Pertimbangan tersebut dilakukan agar daya tampung sekolah dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Penentuan dasar rombel tentu banyak hal, terutama calon siswa atau calon murid yang dekat dengan sekolah. Kemudian dilihat juga tahun sebelumnya berapa jumlah siswa yang terpenuhi dan beberapa faktor lainnya,” pungkasnya (Red)
