PANGKALPINANG — Personel Sat Polairud Polresta Pangkalpinang melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada para pemilik ponton yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik ponton yang tidak memiliki dokumen perizinan agar menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi pertambangan secara sukarela.
Selain itu, petugas juga mengingatkan para pemilik ponton yang tidak memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO) maupun Surat Perintah Kerja (SPK) untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan IUP PT Timah karena dapat melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan, melalui KBO Sat Polairud Polresta Pangkalpinang, Ipda Zainal, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan kepolisian guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan.
“Kami memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pemilik ponton yang tidak memiliki izin operasi penambangan maupun dokumen pendukung lainnya seperti SILO dan SPK. Kami mengajak mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku dan secara sadar meninggalkan area IUP PT Timah apabila tidak memiliki legalitas yang sah,” kata Ipda Zainal.
Menurutnya, Sat Polairud Polresta Pangkalpinang akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan regulasi. Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dan mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Sat Polairud Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha pertambangan untuk selalu melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan sebelum melakukan aktivitas di wilayah pertambangan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

