TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, resmi menyerah tersangka beserta barang bukti atas perkara laka tambang, tambang ilegal dan migas ke kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Rabu (14/05/2025).
Penyerahan dilakukan sekitar pukul 09.00 pagi, di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebagai bagian dari pelaksanaan tahap II proses hukum tersebut.
” Kami memastikan untuk tersangka dan barang bukti yang kami serahkan hari ini dalam kondisi baik, aman, dan lengkap,” kata Ipda Peres Prasetya, kepala unit pidana khusus (Pidsus) Reskrim Polres Bangka Selatan.
Ipda Peres menjelaskan, untuk masing-masing perkara hanya ada 1 orang tersangka yang dikirimkan ke kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
” Sedangkan untuk barang bukti yang kami serahkan diantaranya, 3 unit mesin yang digunakan sebagai alat pertambangan dan 1 unit mobil yang digunakan pelaku untuk penyalahgunaan minyak subsidi,” katanya.
Setelah tersangka ini dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dirinya berharap para tersangka ini agar dapat segera disidangkan untuk menjalani proses peradilan pidana. (Dika)