- TOBOALI – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi menetapkan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bumdes Fajar Indah kecamatan Pulau Besar Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (18/03/2025)
Penetapan tersangka JY (35) sebagai Direktur Bumdes dan AS (42) Bendahara Bumdes Fajar Indah, disampaikan Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dalam konferensi pers yang digelar di Ruang SS Polres Bangka Selatan.
” Kami menetapkan kedua tersangka ini karena diduga kuat menyalahgunakan dana Bumdes sebesar Rp142 juta untuk kepentingan pribadi,” sebut Raja.
Kata Kasat Reskim, sebelumnya, JY pernah melakukan hal serupa pada tahun 2023 lalu. Unit Tipikor yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
” Kita berkoordinasi dengan APIP Pemkab Bangka dan akhirnya uang itu dikembalikan lagi ke Kas Bumdes. Namun aksi itu tak bertahan lama, sebulan kemudian, JY kembali menarik uang tersebut untuk keperluan pribadinya,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka JY mengajak bendahara Bumdes, AS untuk menarik uang di Kas Bumdes dengan alasan untuk mengembangkan usaha Bumdes.
“Namun yang terjadi unit usaha Bumdes tidak ada dan uang kas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat aksi keduanya, Bumdes Fajar Indah mengalami kerugian Rp142 juta,” jelasnya.
“Kini keduanya telah resmi menjadi tersangka dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Kejari Bangka Selatan,” tambah Kasat reskrim.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pidana pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (Dika)