Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polres Basel Tangkap Mucikari di Pondok Kebun Kelapa Sawit

0 163

TOBOALI- Seorang Ibu rumah tangga berinisial MA(44) warga Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Airgegas dibekuk Tim Reserse Kriminal Polres Basel.

Polisi menangkap MA (44) karena pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kegiatan prostitusi di sebuah pondok Kebun kelapa sawit Pian di Jalan Pengarem Dusun Air Banten I Desa Pasir Putih Bangka Selatan.

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Basel Bripka Kurniawan mengatakan, pelaku menjalankan bisnis lendir ini selama satu bulan terakhir, dengan motif menawarkan wanita pekerja komersial kepada pria hidung belang melalui WhatsApp.

” Untuk harga pekerja seks yang ditawarkan kepada laki-laki hidung belang bervariasi mulai dari harga Rp 700.000 hingga Rp 1 juta, tergantung orangnya,” kata Kurniawan, Rabu (05/02/2025)

Setelah itu, lanjut Kurniawan, mucikari yang menjual wanita kepada laki-laki hidung belang itu akan mendapatkan bagian sebesar Rp 100.000 dan Rp 600.000 untuk wanita pekerja seks komersial.

Kurniawan menjelaskan pengungkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa di pondok kebun kelapa sawit Pian di Jalan Pengarem Dusun Air Banten I Desa Pasir Putih Tukak Sadai Bangka Selatan sering dijadikan tempat prostitusi.

” Atas laporan tersebut kami bergerak menuju lokasi, sesampainya di lokasi kami langsung melakukan penggrebekan dan ditemukan wanita PSK sedang bersama laki-laki hidung belang,” tambahnya.

Mucikari bersama wanita PSK dan laki-laki hidung belang kini sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai perbuatannya, ibu rumah tangga yang berperan sebagai mucikari itu akan dikenakan undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 298 atau 296 junto 506 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Dika)

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.