TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Teladan Amd Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku berinisial DF dan UBW ditangkap polisi lantaran terbukti mencuri sebuah mesin pengayak pupuk di dalam gudang milik Kelompok Swadaya Masyarakat Teladan Rapi dan Bersih (KMS TERASI), minggu (05/01/2025).
” Kejadian bermula ketika saudara S hendak mengambil pupuk kompos yang berada didalam gudang, kemudian pelaku melihat mesin pengayak pupuk telah hilang, sontak korban kaget dan menanyakan kejadian itu kepada rekannya saudara JR,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, Kamis di Toboali.
Atas peristiwa tersebut, tambah GJ Budi kelompok swadaya masyarakat teladan rapi dan bersih mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
” Setelah itu saudara JR melaporkan kejadian ini Mapolres Bangka Selatan untuk menangkap pelaku pencuri mesin pengayak pupuk,” jelas Budi.
Tepatnya pada rabu, (19/02 2025), unit Opsnal Reskim Polres Basel mencium keberadaan pelaku DF yang saat itu
sedang berada di jalan Rawa Bangun II dan mengamankan pelaku di tempat tanpa perlawanan.
” Jajaran Unit Opsnal Reskrim kemudian mengintrogasi DF untuk mencari tahu keberadaan UBW. Setelah mengantongi informasi dari DF polisi bergerak cepat menuju lokasi UBW lalu mengamankannya di Jalan Jenderal Sudirman Toboali,” terangnya.
Kata Budi kedua pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Basel bersama barang bukti 1 buah pengayak pupuk.
” Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,”tutupnya. (Dika)