TOBOALI- Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung bakal menetapkan BPJS sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga apabila ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Masyarakat yang akan membuat SIM A,
SIM B hingga SIM C diwajibkan memiliki BPJS aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan terbaru pengurusan SIM ini rencananya akan dilakukan uji coba pada 1 Juli sampai 30 September 2024.
” Aturan pembuatan SIM ini mulai kami berlakukan pada November dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat yang datang ke kantor mengurus SIM, maupun lewat layanan SIM keliling ke desa-desa,” ucap Kasi Humas Polres Basel Ipda Budi, rabu (5/6/2024).
Kata Budi, kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan sekaligus undang-undang no 40 tahun 2024 tentang JKN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) no 2 Tahun 2023 tentang Perpol Negara Republik Indonesia no 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
” Didalam pasal 9 ayat 1 huruf a angka 5A wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN,” lanjutnya.
Budi menilai peraturan terbaru tentang kebijakan pengurusan SIM tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, justru mempermudah proses layanan publik.
Masyarakat akan menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM
” Berlakunya kebijakan baru diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan kesehatan,” tuturnya. (Dika)