TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di daerah itu, agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.
“Sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja,” kata Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Basel, Nazarudin di Toboali, Rabu.
Nazarudin mengatakan kewajiban membayar THR bagi para pekerja itu sudah termuat di dalam surat edaran Menaker Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan.
“Kami menghimbau perusahaan agar menaati aturan tersebut, dan kami juga bakal menyurati pihak perusahaan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya,” sebutnya.
Nazarudin menyebutkan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja diatas 12 bulan ke atas atau masa kerja selama 1 tahun maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah atau kurang dari 12 bulan. Sifatnya proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“Jika perusahaan tidak memenuhi hak pekerja. Akan ada sanksi paling berat yakni sanksi administrasi hingga pencabutan izin kalau seandainya perusahaan yang dianggap mampu apabila tidak membayar kewajiban para pekerja,” tegasnya.
Namun jika perusahaan sebelumnya telah memiliki kesepakatan perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan dengan pekerja. THR yang dibayarkan kepada pekerja tersebut sesuai dengan perjanjian yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Sah-Sah saja THR dibayar cicil asalkan ada perjanjian. Alangkah baiknya kalau mereka sudah bekerja di atas 12 bulan, dibayarkan sesuai ketentuan atau 1 bulan upah,” tuturnya. (Dika)