TOBOALI- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung memasang surat edaran larangan aktivitas yang dapat menggangu kelancaran ibadah dan ketertiban masyarakat selama bulan ramadan 1445 hijriah.
“Kami sudah menempel seluruh surat edaran berupa larangan dan himbauan di sejumlah kafe maupun hotel yang ada di daerah itu,” kata Kabid Perda Satpol PP Basel Abu Bakar di Toboali, Selasa.
Abu mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor 100: 3.4/1/Satpol Pp/Setda/2024/ memuat beberapa larangan dan himbauan sesuai peraturan daerah Kabupaten Bangka Selatan nomor 7 Tahun 2023 tentang ketertiban umum masyarakat serta dalam menjaga kesucian bulan ramadan dan kekhusukan umat Islam beribadah.
Antara lain masyarakat dihimbau untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban agar terciptanya kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa ramadan, kemudian menjaga kerukunan dan toleransi umat beragama serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, dan meningkatkan aktivitas keagamaan.
Larangan kepada pemilik warung atau rumah makan bagi yang buka pada waktu siang hari harus menggunakan tirai. Lalu tempat hiburan malam atau cafe yang beroperasi di bulan ramadan agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah ke asusila. Terakhir masyarakat dihimbau tidak menyalakan petasan maupun sejenisnya.
“Kami bersama aparat penegak hukum lainnya dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin terhadap surat edaran yang sudah kita sebar,” lanjut Abu.
Ia memastikan akan menindak secara tegas bagi pelaku usaha di daerah itu jika ada yang masih melanggar surat edaran tersebut
“Tetap kita berikan sanksi dan pembinaan teguran sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2023,” tuturnya (Dika)