SatuArahNews, TOBOALI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan menerima pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang, Minggu (10/08/2023) malam.
” Pengajuan masa perbaikan yang kami mulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli (2023), ada 16 partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen dari 17 parpol yang mengajukan pada tahap pengajuan awal,” kata Muhidin Ketua KPU Basel.
Dari jumlah parpol yang telah mengajukan perbaikan, kata Muhidin, hanya Partai Ummat yang belum mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap menunggu konfirmasi dari Partai Ummat untuk melakukan perbaikan dokumen sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU sebelumnya.
” Sampai pukul 23:59 WIB partai ummat belum juga melakukan perbaikan, maka kami tetap mengacu pada penganjuan awal yang akan kami verifikasi nantinya. Kemudian akan kami susun menjadi rancangan daftar calon sementara,” lanjutnya.
Muhidin menjelaskan, sebelumnya ada 464 total bacaleg dari 17 partai politik yang melakukan pengajuan perbaikan diawal, hanya ada 54 bakal calon yang memenuhi perayaratan, sisanya belum memenuhi syarat.
Ia menduga, bakal calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat ini karena masih terkendala dengan surat pengadilan dan surat ijazah yang belum dilegalisir.
” Dalam proses masa pengajuan perbaikan saya rasa tidak ada kesulitan yang terlalu sulit bagi kawan-kawan partai dalam melengkapi berkas. Hanya saja mereka mengalami sedikit kesulitan untuk legalisir ijazah karena lagi masa liburan sekolah,” jelas Muhidin.
Selanjutnya, ia menyampaikan, untuk hasil perbaikan berkas bacaleg malam ini, KPU belum melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg. Rencannya verifikasi administari ini akan dimulai tanggal 10 Juli hingga 10 Agustus 2023.
” Kami punya waktu beberapa minggu untuk verifikasi administrasi, setelah semua sudah di verifikasi lalu kami akan menyampaikan hasilnya kepada partai politik. Kemudian kami melakukan penyususnan rancangan daftar calon sementara (DCS),” tuturnya ( Dika)
