SatuArahNews, TOBOALI- Seorang laki-laki berinisial C (44) berstatus buruh harian di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, Jumat (26/05/2023)
Yang bersangkutan ditahan polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan barang haram sabanyak 4 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Kecamatan Toboali sering terjadi tempat transaksi narkotika.
” Mendapati informasi itu, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan sekira pukul 20:00 WIB di tempat kediamannya, dan langsung mengamankan pelaku,” katanya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, Satres Narkoba Polres Basel melakukan pengeledahan badan beserta seluruh isi rumah. Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya.
” Saat melakukan pengeledahan kami menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 4,10 gram dan barang bukti lainnya,” lanjut kasat narkoba.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainya diantaranya 1 unit timbangan digital scale.1 sekop dari pipet minuman. 1ball plastik bening berukuran kecil kosong. 1buah dompet kecil berwarna hijau. 1dompet kecil berukuran pink.1rompi berwarna hitam 1unit handphone.
” Kini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut, sesuai dengan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. ( Dika)