Satuarahnews.com – Kepolisian Sektor Belinyu Kabupaten Bangka, melakukan pemeriksaan surat izin penjualan petasan para pedagang yang berjualan di kecamatan belinyu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan setidaknya Puluhan Bal petasan, yang tidak mengantongi izin resmi di Wilayah Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka diamankan petugas.
Kapolsek Belinyu / AKP Chandra Adi Satria Pradana mengatakan pemeriksaan izin resmi penjualan petasan ini dilakukan mulai dari pasar lama di sepanjang Jalan Sriwijaya dan Jalan Gajah Mada.
“Selain surat izin resminya yang kami periksa kali ini, juga jenis kembang api dan petasan yang dijual para pedagang yang dilarang beredar,” Kata AKP Chandra di Belinyu, Senin.
Selain itu, Anggota Polsek Belinyu yang di Pimpin Oleh Ps. Panit 1 Reskrim Polsek Belinyu Ipda M. Ufran memberikan himbauan dan mengamankan petasan yang tidak mengantongi surat izin resmi dan yang dilarang beredar.
“Petasan yang tidak mengantongi surat izin yang kami amankan kurang lebih ada 34 Bal dan meberikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual petasan yang tidak mengantongi surat izin resmi,” kata dia.
Kapolsek berharap melalui kegiatan ini , diharapkan situasi kamtimas di wilayah hukum Polsek Belinyu , tetap Kondusif selama bulan Suci Ramadhan , dengan mencegah serta mengatasi potensi gangguan yang ada .
” Kami tegaskan, Polri melarang penggunaan petasan. Namun, kami memperbolehkan masyarakat dalam menyambut lebaran menggunakan kembang api.Tentu penggunaan kembang api akan awasi penggunaannya, kualitas dan kuantitasnya, serta harus ada izin seperti kembang api dan bukan dalam kategori petasan ,” kata dia.(Red)