SatuArahNews, Toboali- Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Bangka Selatan memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan, untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin mengemudi (SIM) agar statusnya tidak kadaluarsa, Rabu (08/01/2023)
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, pihak Satlantas Polres Basel telah menyediakan beberapa tempat gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling bagi masyarakat yang jauh dari Polres Basel.
” Satpas SIM keliling ini sebagai upaya kami
dalam mendukung program inovasi SIM Habang Gruduk (Siab Dukung) Kampung untuk mempermudah pemohon yang hendak mengajukan perpanjang SIM C dan SIM A di daerah yang jauh dari wilayah hukum Polres Basel,” kata Kasat Lantas Polres Basel IPTU Eddi Yusuf.
layanan Satpas SIM keliling tersebut hadir satu minggu dua kali di setiap kecamatan, desa, kegiatan masyarakat dan progam AIK Bakung Bupati Riza.
Pelayanan SIM dimulai dari pukul 09:00 -15:00 WIB, adapun persyaratan bagi pemohon mengajukan perpanjangan SIM C dan SIM A. Masyarakat diwajibkan membawa SIM lama, fotocopy kesehatan, surat psikologi dan fotocopy E-KTP.
Kemudian pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya senilai Rp 80.000 sedangkan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.
” Persyaratan perpanjangan SIM, test psikologi mereka mengurus sendiri. Karena orang psikologi biasanya ngikut di setiap kegiatan kami, dan untuk persayaratan kesehatan pemohon membuat di Puskesmas terdekat yang ada di kampung itu,” lanjut Kasat Lantas.
Dirinya menuturkan, sejauh ini layanan Satpas Sim keliling dari Satlantas Polres Basel ada beberapa desa yang belum bisa dikunjungi salah satunya di wilayah pulau Lepar Pongok.
Meski begitu, pihaknya berencana akan menyampaikan lokasi layanan SIM keliling melalui Kapolsek dan Babinsa yang ada di daerah kepulauan, supaya masyarakat bisa datang ke Desa Sadai tempat gerai SIM keliling yang telah disiapkan Satlantas. ( Dika)