Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Polisi Sita Puluhan Gram Sabu dari Dua Pengedar di Toboali

0 1,229

SatuArahNews, Toboali- Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu sabu dengan inisiatif JI dan HI di dua lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisal JI (32) ditangkap polisi di Jalan DR. Wahidin Kecamatan Toboali selasa (11/10/2022), sedangkan HI (40) ditangkap di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Suhendra menjelaskan kedua tersangka diamanankan petugas lantaran diduga kuat jadi pengedar narkotika di wilayah hukum polres Bangka Selatan.

“Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan yang kami terima dari masyarakat bahwa pelaku JI ini sering melakukan transaksi jual beli barang haram di tempat tersebut. Berbekal informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan penggeberekan sekitar pukul 20:30 WIB,” katanya.

Saat hendak ditangkap, JI sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya dan melempar barang haram di atas genteng rumah tetangganya, namun naas aksinya kepergok para anggota yang saat itu sudah mengepung rumah pelaku dari belakang.

” Kami mengamankan 1 bungkus plastik bening besar yang di dalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 10,43 Gram,1 ball plastik bening kecil kosong dan 1 bungkus kotak rokok warna biru,” ujarnya.

Sementara itu untuk pelaku berikutnya HI (40), Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu seberat 20,65 gram di rumahnya yang berada di Jalan Batu Licin Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Kamis, (22/9/2022).

“Sesuai perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutur dia. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.