Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Kejari Basel Tetapkan IK Jadi Tersangka Baru Tipikor Baju Linmas dan Atribut Satpol PP

0 257

SatuArahNews, Toboali- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan menetapkan IK sebagai tersangka baru dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).  pengadaan pakaian linmas dan atribut Satpol PP Bangka Selatan Tahun anggaran 2020.

” IK yang baru kami tetapkan tersangka ini berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara PPK dengan pelaksanaan kegiatan dan itu fakta dari hasil pesidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap Senin (26/09/2022)

Zulkarnain menyampaikan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 312 Juta yang bersumber dari dana APBD Bangka Selatan Tahun anggaran 2020.

” Tepatnya pada tanggal 13 September 2022, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Penuntut umum. Maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dan disidangkan pada senin 26 September 2022 di PN Pangkal Pinang,” ujarnya.

Setelah dilakukan pembacaan dakwaan lanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pada 3 Okteber 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang undang hukum pidana.

Kemudian subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang undang hukum pidana. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.