Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Penadah Barang dan Pencuri di Toboali Ini Ditangkap Polisi

0 426

 

SatuArahNews, Toboali- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan berhasil meringkus pelaku dan penadah hasil barang pencurian di Jalan Teladan Kecamatan Toboali pada senin, (19/09/2022).

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni NA (27) Jalan Teladan Air Lingga Kecamatan Toboali dan AL (17) Anak berhadapan hukum (ABH).

Diketahui sebelumnya, ABH melancarkan aksinya di 6 tempat kejadian perkara yang berbeda. Dengan modus merusak dan mengambil barang -barang.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, kronologis kejadian bermula saat YA melihat isi rumah dalam keadaan berantakan.

Ia mengecek seluruh barang – barang miliknya, setelah diperiksa tas yang bewarna hijau, kemudian uang sebesar Rp. 2.200.000, dan emas berbentuk cincin 5 mata beserta kartu – kartu telah hilang.

” Mengetahui pihak kepolisian mengamankan pelaku pencurian, dirinya segera mengecek dan membuat laporan ke Polres Bangka Selatan,” katanya.

Chandra menambahkan, pelaku pencurian yang diringkus itu hasil dari pengembangan saudara A yang terlebih dulu ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan akibat mencuri di Rumah YA.

” AL menyampaikan bahwa barang bukti berupa cincin emas tersebut ada di saudara NA. Berbekal itu team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, setelah diamankan NA mengaku telah menjual cincin tersebut, pelaku juga mencuri 1 unit Hp di Jalan Teladan,” ucapnya.

Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 buah cincin dan 1 buat nota pembelian cincin emas sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku berinisial NA akan dijerat pasal 480 KHUP sedangkan AL dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun,” tuturnya ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.