Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Jadi Pengedar Barang Haram, PR Terancam 20 Tahun Penjara

0 490

 

SatuArahNews, Toboali- PR Seorang pria yang beralamat di Jalan Suhaili Toha, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali harus mendekam di Rutan Mapolres, usai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.

Tersangka yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu sabu ini ditangkap di Jalan Kemakmuran Gang Merbau Toboali Pada senin (5/09/2022) malam.

Kasat reserse narkotika polres bangka selatan, IPTU Husni Apriansyah mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku yang hendak melakukan transaksi tanpa perlawanan.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat bruto 6,00 gram sabu sabu satu plastik klip kosong, satu HP dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasat menjelaskan untuk daerah operasi tersangka mengedarkan narkotika yaitu di wilayah Merbau dan Sekitarnya.

“Untuk tersangka berikut barang bukti telah kami amankan ke mapolres bangka selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Kata dia.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 Tahun penjara.(Dika/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.