SatuArahNews, Toboali- Seorang mucikari berinisial TI (22) asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan.
Yang bersangkutan ditangkap lantaran kedapatan melakukan kegiatan prostitusi online sekira pukul 13:00 WIB, di sebuah hotel yang ada di wilayah Toboali, (30/08/2022).
Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Hary Kartono mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar adanya bisnis lendir di hotel tersebut.
” Kami mendapatkan laporan adanya praktek porsitusi di sebuah hotel yang dilakukan pada siang hari, berbekal laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut, tidak berselang lama dicurigai 2 orang wanita dan seorang pria masuk ke dalam hotel, sekira pukul 14:00 WIB anggota buser beserta unit PPA dibantu pihak hotel melakukan penggerebekan di salah satu kamar,” ucapnya.
Lalu ditemukan saudari KR di kamar dalam keadaan tidak mengenakan pakaian dan hanya ditutupi dengan selimut bersama pria hidung belang.
Kemudian anggota langsung mengamankan saudari KR serta mengintrogasi ia ditempat. Kemudian dilakukanlah pengembangan dan ditemukan seorang mucikari yang saat itu sedang berada di parkiran hotel
” Para anggota langsung menangkap mucikari dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 Ribu yang diduga hasil dari porsitusi online itu ke Rutan Mapolres Bangka Selatan,” ujarnya.
Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu, 1 satu unit Hp warna merah, 1 lembar uang pecahan Rp 100 Ribu, 4 lembar uang pecahan Rp 50 Ribu, 1 buah tas warna hitam, 1 unit motor warna hitam nopol BN 2035 VI.
“Untuk tersangka yang ditetapkan yaitu TI lantaran berperan sebagai mucikari dan disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 30 UU No 44 Tahun 2008 tentang fornografi atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 6 Tahun penjara,”. ( Dika)