SatuArahNews, Toboali- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan memusnakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (31/08/2022) pagi.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tersebut dihadiri PJU Polres Bangka Selatan dan Kepala BNNK Bangka Selatan.
Adapun barang bukti yang dimusnakan diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,79 gram berasal dari 10 perkara.
Selain sabu, barang bukti tindak pidana umum dari 14 perkara yang dimusnakan yakni senjata tajam, handpone dan barang lainya. Dari total keseluruhan dari 24 perkara masing masing ada 25 terpidana.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dedy Faizal menyebutkan, pemusnahan barang bukti senjata tajam dan narkoba ini untuk yang kedua kalinya di Tahun 2022.
” Untuk pemusnaan barang bukti yang pertama diawal tahun sudah kami buat. Nanti diakhir tahun masih ada barang bukti yang akan dimusnakan satu atau dua kali lagi. Karena kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang harus dimusnakan. Kalau sedikit barang bukti itu mubazir,” ujarnya.
Terkait maraknya kasus Narkoba di Bangka Selatan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Michael YP Tampubolon akan melakukan sosialisasi dan penindakan tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
” Yang pasti kami akan memberikan sanksi atau tuntutan semaksimal mungkin sesuai dengan aturan yang ada. Ini bentuk Komitmen kami terhadap pelaku yang melakukan penyalagunaan barang haram tersebut,” tuturnya. ( Dika)