SatuArahNews, Toboali- Tersangka disabilitas penyalagunaan bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar di Toboali mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolres Bangka Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh pihak keluarga dan istri Candra, Sabtu (27/08/2022)
Romna selaku istri tersangka, menyampaikan alasan mengajukan permohonan penangguhan penahanan lantaran kasihan dengan 4 anak anaknya yang masih kecil, melihat ayahnya berada didalam ruang tahanan.
” Kemudian empat buah hati kami ini sangat membutuhkan sekali seorang ayah yang bekerja keras untuk mencari nafkah dan demi masa depan keluarga tentunya.” ucap dia.
Dia menjelaskan, saat ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Candra sebelumya tidak mengetahui penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini adalah tindakan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, dengan adanya insiden seperti itu dirinya berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dan akan mencari usaha lain yang tidak melanggar hukum.
” Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Kapolres Bangka Selatan yang telah menyetujui permohonan penangunan penahanan terhadap suami saya.
Semoga Polres Bangka Selatan selalu menjaga kemananan dan ketertiban masyarakat serta selalu mengayomi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan mengaku telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari Romna Istri tersangka.
” Saya menerima karena alasan kemanusiaan melihat kondisi tersangka yang disabilitas atau kaki sebelah kanan mengalami cacat
Ketua RT, Tokoh Agama dan pihak keluarga juga ikut datang ke Polres Bangka Selatan untuk menjamin tersangka ini agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya
Kapolres menjelaskan, kegiatan penertiban penyalahgunaan BBM bersubdi ini karena keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal ini salah satu bentuk upaya dari pihak kepolisian agar pendistribusian BBM bersubsidi kepada masyarakat Bangka Selatan tepat sasaran. ( Dika)