SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan menangkap tersangka penyalagunaan BBM bersubsidi berjenis Solar di Kelurahan Tanjung Ketapang, Rabu (24/08/2022) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Candra Satria Adi Pradana mengatakan, pengungkapan tersangka berinisial C (40) bermula ketika Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi adanya pembelian solar bersubsdi dengan jumlah yang cukup banyak.
Setelah itu rencananya solar tersebut akan dijual kembali dengan selisih harga setengah dari harga solar bersubsidi tersebut.
” Berbekal informasi itu anggota Satreskrim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Ternyata setelah dilakukan pengecakan, benar tersangka menyalahugunakan BBM jenis solar itu. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap saudara C ditempat dia berjual solar tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim menyebutkan, kesalahan pelaku ini yang pertama menjual BBM berjenis solar ini diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Jadi ada keuntungan yang didapat tersangka dari penjualan. Itu sudah salah dalam undang undang migas.
Kesalahan kedua tersangka menjual BBM itu kepada yang tidak berhak atau diluar dari kebutuhan pribadi,” ujarnya
Sementara ini, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni 10 jerigen berisi 20 liter kemudian 5 jerigen berisi 16 liter dan 1 unit sepeda motor untuk mengangkut bbm jenis solar.
” Untuk Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 perihal migas atau ancaman diatas 5 Tahun penjara,” tuturnya ( Dika).