SatuArahNews, Toboali- Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Selatan saat ini tengah fokus menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di wilayah itu. Kamis, (18/08/2022).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan Agung Basuki mengatakan, ada tiga hal yang menjadi fokus gugus tugas reforma agraria Bangka Selatan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
” Yang pertama tata batas wilayah administrasi desa, kemudian masalah SP3AT dan mengurangi tumpang tindih atau dobel lahan oleh masyarakat.
Saat ini Pemerintah Daerah akan menyelesaikan atau merepisi tata ruang terlebih dahulu, setelah tahap itu selesai. Baru masuk ke tiga tahapan yang menjadi isu utama permasalahan pokok di Bangka Selatan,” katanya.
Dia menjelaskan, bawah SP3AT bukan bukti kepemilikan, tapi surat pentunjuk awal pengarapan bukti masyarakat itu mengelola lahan dan ini yang harus dibuat standar di Bangka Selatan.
Mungkin bisa didorong oleh Kejari Bangka Selatan atau Akademisi untuk dibuatkan semacam aturan daerah seperti Peraturan Bupati, Perda, atau paling tidak tahap awal surat edaran SP3AT ini terlebih dahulu.
” Jadi keseragaman di dalam SP3AT itu memuat apa saja supaya tidak terjadi tumpang tindih. Tumpang tindih lahan lahan oleh masyarakat itu berawal dari SP3AT yang tidak tertib di Kepala Desa. Dari 3 hal tersebut merupakan kunci pokok dalam menangulangi permasalahan sengketa lahan yang ada di Bangka Selatan,” tuturnya. ( Dika)