SatuArahNews, Toboali- proses perdidangan Kasus Persetuban terhadap 3 anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru silat di kabupaten bangka selatan masih terus bergulir.
” Tanggal 4 Agustus 2022 sebenarnya diagendakan pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. Namun dikarenakan pledoi belum siap dibacakan,Maka pembacaan pledoi direncanakan tanggal 11 Agustus 2022,” kata Kasih Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael Tampubolon. Senin, (8/08/2022).
Sebelumnya Jaksa penuntut umum kejari bangka selatan pada agenda sidang penuntutan telah menuntut terdakwa 19 tahun kurungan penjara.
“Jaksa penuntut umum telah telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dan jika diakumulasikan yakni 19 tahun tahun kurungan penjara ” Kata dia.
Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas kelas II B Sungailiat dengan status tahanan pengadilan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (Dika)