SatuArahNewas, Toboali- Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap DI (36) warga Toboali di Jalan Slamet Lintas Permai, Kamis (21/07/2022).
Pria pekerjaan buruh harian lepas itu berhasil dibekuk lantaran sering melakukan transaksi barang haram di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Apriyansah mengatakan, pengungkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa tempat tersebut telah dijadikan penyalahgunan barang haram.
” Mendapatkan laporan tim Satres Narkoba Basel menerjunkan personil guna penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” lanjutnya.
Tepatnya pukul 20:00 WIB, tim Satres narkoba Polres Basel didampingi Ketua RT setempat melakukan pengrebekan terhadap rumah pelaku.
” Kami mengeledah badan dan seiisi rumah pelaku, setelahnya ditemukan barang haram berupa empat bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih dan 6 bungkus plastik berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang dimasukkan ke ember hitam tempat beras yang diletakkan di dapur rumah saudara pelaku.
Sementara rincian Barang bukti yang diamkan dengan berat bruto 45,62 gram narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 4 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam. 5 ball plastik bening kosong. 2 plastik kantong asoy warna hitam
Kemudian, 2 plastik bening kosong bertulis 100. 1 plastik bening kosong bertulis 500.1 plastik bening kosong bertuliskan 300. 1plastik bening kosong bertuliskan
400. 1 plastik bening kosong bertulis 200 dan 1 plastik bening kosong bertuliskan 150.
” 2 buah sekop dari pipet minuman, 4 buah dompet kecil.1 unit hp nokia warna hitam. Kemudian uang senilai Rp 500. 000 terdiri dari 3 lembar pecahan 100.000 dan 4 lembar pecahan Rp 50.000. Dan 1 buah ember plastik warna hitam,” lanjutnya
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna pemerikasaan lebih lanjut.
Sesuai dengan perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 Tahun atau minimal 6 tahun kurungan penjara. ( Dika)