Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Empat Bulan Bebas, Residivis Narkoba Asal Toboali Kembali di Tangkap Polisi

0 1,316

 

SatuArahNews, Toboali– EI (35) salah satu residivis narkoba di jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali kembali dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Senin (18/7/2022)

Pasalnya, pria pekerjaan buruh harian itu tertangkap tangan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi seberat 2,63 gram.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Apriyansah menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

” Mendengar itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Basel pukul
19: 30 WIB. Menerjukan personil yang dipimpin Kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 Aipda Ucil, Cheetah team untuk penyelidikan kebenaran informasi dan penggerebekan terhadap pelaku,” Kata Kasat Narkoba.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengeledehan terhadap saudara EL, dan seisi rumahnya yang didampingi langsung Ketua RT setempat.

” Seluruh ruangan dirumahnya sudah kami periksa. Dan tepatnya saat kami hendak memeriksa kamar mandi. Tim kami mendapati barang haram itu ada di dalam kloset kamar mandi,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. 1 unit timbangan digital warna hitam. 1 plastik bening besar kosong.

Kemudian, 13 plastik klip kecil kosong. 1 buah korek api warna merah. 1 kotak rokok merk sampoerna mild. 1helai celana pendek warna biru merk X- Large dan 1unit hp nokia kecil warna biru.

Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2 ) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.