Satuarahnews.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan tmelaksanakan Restoratif Justice (RJ) terhadap tindak pidana Pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin Tanggal 04 April 2022 sekira Pukul 12.30 Wib di Pesisir Pantai Nek Aji.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan , AKP Chandra Adi Satria Pradana mengatakan Pelaku melakukan perbuatannya seorang diri dengan modus operandi mencekik leher dan memukul kepala korban dengan menggunakan kayu.
Kasat menjelaskan pada saat itu memang sempat terjadi cek cok mulut antara Korban dan pelaku yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan. Hal tersebut dikarenakan terkait dengan permasalahan kompensasi tambang laut di wilayah Perairan Tanjung Ketapang.
Namun dengan pendekatan yang humanis, pihak Satreskrim Polres Basel melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak yang dimana bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana di luar pengadilan dengan mengedepankan asas Restoratif Justice.
“Setalah upaya coba dilakukan akhirnya dengan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan perkara nya di luar pengadilan,” kata Kasat.
Menindaklanjuti perdamaian tersebut, Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Basel juga membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan pelaku sebagai syarat administrasi dalam penyidikan.
“Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaaflkan satu sama lain, dengan melampirkan Surat Perdamaian dan Surat Pernyataan untuk tidak saling mengulangi perbuatannya,” kata dia.(Red)