SatuArahNews, Toboali- Kantor Kementrian Agama(Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan menetapkan nilai zakat fitrah Tahun 1443 Hijriah atau 2022 masehi sebesar 30 ribu per jiwa, Senin (18/4/2022)
Penetapan zakat fitrah tersebut melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama
” Harga beras di Bangka Selatan ini bervariasi, ada yang 11 ribu, Rp 13 ribu dan Rp 14. Kami ambil harga beras tengah tengah di 12 ribu saja. Jadi hitungannya 12 × 2,5 kilogram beras maka nominal yang keluar itu 30 ribu,” katanya
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Selatan Jamaludin menuturkan, apabila zakat fitrah dibayar menggunakan beras, maka jumlah beras yang dikeluarkan 2,5 kilogram per jiwa.
Jika digantikan dengan uang maka nominal besaran zakat yang harus dibayar sebesar 30 ribu per orang
” Beras itu itu dihitung setara dengan konsumsi sehari hari hari, misalkan harga beras 15 ribu, jangan sampai kita bayar zakat dengan harga 10 ribu,” terangnya
Selain itu, setelah ditetapkan nilai zakat. Pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilaksakan di setiap masjid
Oleh karena itu, dirinya meminta setiap masjid di Bangka Selatan untuk segera membentuk panitia pengumpul zakat atau UPZ.
Sehingga, masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah di setiap masjid tersebut. Tak hanya itu, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lalai dalam kewajiban membayar zakat.
” Karena zakat fitrah ini wajib setiap jiwa, maka pada saat memasuki bulan suci ramadhan, kita sudah berpikir bahwa kewajiban membayar zakat fitrah. Jadi Kondisikan lah berapa jiwa di rumah kita. Jadi kita sanggup membayar zakat itu,” tutupnya ( Dika)