Lugas dan Berimbang

- Advertisement -

Miliki 10 Paket Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Diciduk Sat Resnarkoba Polres Basel

0 353

 

SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan berhasil menangkap tersangka ibu rumah tangga atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika di jalan Mawar Desa Gadung Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

” Pada Hari Kamis (07/4/2022) sekitar pukul 00:05 dini hari, kami berhasil menangkap pelaku berinisial A (40) dirumahnya,” kata Kasat Narkoba, Iptu Husni Apriyansah.

Kasat Narkoba menyebutkan pengungkapan kasus tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa rumah tersangka A (40) sudah dijadikan tempat penyalahgunaan barang haram.

Mendengar hal itu, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan bergerak cepat menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

” Kami yang didampingi Ketua RT setempat langsung mengeledah rumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar tersangka menyimpan barang haram seberat 2.30 Gram itu dirumahnya,” lanjut kasat

Selain itu, kata Kasat Narkoba, Iptu Husni Apriyansah tersangka sudah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni, 1 buah plastik klip berukuran besar, berisi 10 paket narkotika jenis sabu.

Kemudian barang bukti lain yaitu 1 buah plastik klip kosong berukuran sedang. 1 buah kertas bertuliskan angka 200.1 buah kertas bertuliskan angka 100. 1 buah tempat bekas cream wajah. 1 unit handphone merek oppo berwarna gold.

Atas perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Dika)

Leave A Reply

Your email address will not be published.