Foto : Ilustrasi/Istimewa
SatuArahNews, Toboali- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan, mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Toboali, Selasa (25/1/2022)
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan, bahwa penganiayaan terhadap anak berumur 11 tahun, di Kecamatan Toboali tersebut dilakukan oleh tantenya berinisial NV, di kediaman ED sekitar pukul 13:30, pada Sabtu (22/1/2022)
“Kejadian bermula ketika pelapor tidur di rumah lalu dibangunkan oleh AING dan melaporkan bahwa MO sedang dianiaya oleh NV di rumah ED. Setelah Pelapor datang ke rumah itu, NV berniat ingin membawa anak itu pergi dan si anak menolak, kemudian NV hendak menyeret anak itu lalu di tahan oleh AN. Melihat aksi itu pelapor bersama NY melaporkan peristiwa ini ke Polres Bangka Selatan,” kata Kasat
Kasat menambahkan, pelaku penganiayaan anak saat ini sudah diamankan ke Polres Bangka Selatan bersama barang bukti, guna melakukan keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
” Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 14: 30 WIB, nanti pelaku akan dimintai keterangan dan melakukan penyidikan terhadap pelaku ini,” ujar kasat
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah balok kayu, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. ( Riljs / Dika)