Lugas dan Berimbang

Dampingi Satpol PP Pangkalpinang Tertibkan TI Ilegal di Air Mawar, Bangun Jaya : Sudah Meresahkan Masyarakat 

0 501

 

 

PANGKALPINANG — Aktivitas pertambangan Timah ilegal di Kelurahan Air Mawar Kota Pangkalpinang, ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang yang didampingi rombongan Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa, (22/6/2021). .

Pantauan awak media di lokasi, awalnya para penambang tidak menghiraukan para rombongan, namun setelah puluhan anggota Satpol PP turun ke kawasan tambang, para penambang berlarian dan hanya menyisakan satu oknum penambang.

Saat dimintai keterangan, oknum penambang berinisial B ini mengaku hanya sebagai pekerja lokasi tambang ini.

“Kegiatan tambang sudah sekitar sebulan lebih dan menggunakan alat berat PC. Saya orang Kace pak saya cuma pekerja disini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang Bangun Jaya mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal ini sudah meresahkan masyarakat, hal itu berdasarkan banyaknya laporan yang masuk ke DPRD.

“Jadi kita turun ini terkait laporan masyarakat, kita ada surat resminya. Jadi kami turun bersama Satpol PP dan DLH,” kata Bangun didampingi Wakil Ketua Komisi III, Arnadi.

Ketua Fraksi Gerinda DPRD Kota Pangkalpinang ini menyebut, setelah menindaklanjuti laporan tersebut ke lapangan, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan Timah ilegal.

“Setelah laporan masyarakat itu, kami teruskan dan cek ke lapangan bersama dengan Satpol PP, DLH dan camat setempat, ternyata memang benar adanya aktivitas pertambangan yang ternyata digali menggunakan alat berat,” ujarnya.

Bangun menuturkan, menurut keterangan salah satu penambang, lahan tersebut milik warga setempat berinisial AP dan diduga dibekingi oknum aparat.

“Kalau informasi dari penambang, lokasi tanah ini punya AP. Mengenai keterlibatan oknum aparat, saya lihat mungkin ada tapi dalam arti kata tidak menyatakan langsung miliknya. Tetapi menurut penambang ada, namun ia tidak tahu oknum tersebut hanya membekingi atau hanya sekedar mengambil upeti,”ucapnya.

Kemudian kata Bangun, mengenai penindakan aktivitas tambang ilegal, dirinya menyerahkan ke Satpol PP, untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kita serahkan kepada pihak terkait yakni Satpol PP, karena kita di dewan sebagai fungsi pengawasan dan mengawal urusan tambang ini sampai selesai. Karena jelas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 jelas tidak ada penambangan di Kota Pangkalpinang dan ada sanksi pidananya,”ujarnya.

Dari hasil penindakan tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti mesin dan peralatan tambang ilegal. Kemudian barang bukti itu diamankan di kantor Satpol PP Kota Pangkalpinang.

Tak hanya itu, para rombongan juga mendatangi lokasi tambang ilegal di Telur Bayur, namun kawasan tersebut diduga beroperasi pada malam hari.

Leave A Reply

Your email address will not be published.