Wakil Wali Kota Pangkalpinang M. Sopian undangan Rapat Paripurna Keempat belas Masa Persidangan II Tahun 2021,dengan Agenda Acara Tanggapan Walikota Pangkalpinang atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/4/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut dalam rangka tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pemandangan umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda Kota Pangkalpinang.
Adapun tiga Raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan terdiri dari:
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyampaikan, pada tanggal 29 Maret 2021, Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan tiga Raperda kepada legislatif.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari setiap Fraksi atas Pemandangan Umum Raperda yang telah disampaikan,”kata Sopian.
Kemudian, M. Sopian mengucapkan terimakasih atas kepada seluruh Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang telah menyampaikan pemandangan umum dan selanjutnya dibahas pada rapat Pansus.
“Selanjutnya besar harapan kami agar ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang bersama-sama dengan Eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah,” harapnya. (