PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, Pemkot Pangkalpinang akan menjadi pelopor data tanah di bawah jalan yang akan disertifikasi.
Hal ini diungkapkan dirinya pada acara Monitoring dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan secara virtual meeting oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/20).
Radmida mengatakan, upaya percepatan dalam menyajikan dan menyelesaikan data aset tanah di bawah jalan ini, untuk selanjutnya akan dilakukan sertifikasi yang jumlahnya sebanyak 1500 dari 2177 objek tanah pada tahun 2020, sebagai hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2017.
“Data tanah sudah clean and clear. Jumlah jalan harus sama dengan jumlah tanah. Mudah-mudahan Pangkalpinang dapat menjadi pelopor data tanah di bawah jalan yang akan disertifikasikan, ” ungkap Radmida.
Sementara itu, dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Dian Patria yang sekaligus Ketua Tim Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memaparkan 8 (delapan) fokus kegiatan Korwil Korsubgah KPK di tahun 2020 antara lain sebagai berikut : 1. Perencanaan dan Penganggaran APBD, 2. Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 4. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), 5. Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), 6. Dana Desa, 7. Optimalisasi Penerimaan Daerah, dan 8. Manajemen Aset Daerah.
“Pada saat ini kita fokus kepada 8 kategori kegiatan di pemerintah daerah yang akan kita lakukan monitoring dan evaluasi,” jelas Dian
Rapat Koordinasi yang salah satu tujuannya untuk memaparkan pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan KPK dan memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan ini, nampak hadir mendampingi Sekda, Kepala Bakueda, Inspektur, Kepala Dinsos PPA dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP).