PANGKALPINANG— BNN Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, blender 1.600 gram narkotika jenis sabu, di Halaman Kantor Walikota Pangkalpinang. (23/10/19).
Kepala BNN Kota Pangkalpinang, AKBP Ichlas Gunawan mengungkapkan, sesuai aturan BNN Kota Pangkalpinang selaku penyidik, berkewajiban untuk memusnahkan barang bukti maksimal 7 hari ketika Kejari sudah menentukan pemusnahan terhadap barang bukti ini.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.600 gram, dimana barang bukti ini kami dapatkan dari salah seorang tindak pidana dengan TKP di Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang pada tanggal 12 Oktober kemarin,” kata AKBP Ichlas.
Dikatakan AKBP Ichlas, barang bukti tersebut didapatkan hasil dari pengungkapan pelaku pengedar sabu di kawasan Kelurahan Pasir Putih.
“Alhamdulillah saya cukup bangga dan mengapresiasi walikota, kawasan Pasir Putih menjadi kelurahan Bersinar sekaligus pusat kesehatan masyarakat”, katanya.
Sementara itu Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, mengapresiasi kerja keras pihak BNN Pangkalpinang atas penangkapan tersebut, sehingga telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Lanjutnya, saat ini sebanyak 126.000 ribu orang kurang lebih di Pangkalpinang menjadi target pasar untuk narkoba ini.
“Ini yang kedua kalinya pemusnahan barang bukti dilakukan disini. Kita sangat mengapresiasi kerja keras Pak Ichlas dan kawan-kawan semua terhadap penangkapan sabu-sabu ini. Jangan berani macam-macam para bandar narkoba di kota Pangkalpinang,” tegas walikota yang biasa disapa Molen.
Dikatakan Molen, selain memberantas peredaran narkoba, virus HIV/AIDS di Pangkalpinang patut diwaspadai.
“Hampir 300 orang pengidap HIV/AIDS yang melaporkan, yg tidak melaporkan Allahualam. Jadi ini bahaya antara narkotika dan HIV/AIDS oleh sebab itu ini jadi masalah kita bersama, kita target 0 untuk narkoba”, katanya.