SATUARAHNEWS.COM, PANGKALPINANG – Ombudsman RI kembali mengundang Putra-Putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan mengabdi sebagai pengawal pelayanan publik yang bebas maladministrasi. Tersedia peluang untuk menjadi Kepala Perwakilan yang akan ditempatkan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah dan Papua Barat.
“Kami sampaikan bahwa saat ini Ombudsman RI sedang membuka lowongan Kepala Perwakilan pada 5 Provinsi yaitu di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah dan Papua Barat. Kami mengundang para Profesional, Tokoh Masyarakat maupun Akademisi yang ada di Bangka Belitung untuk mengikuti seleksi penerimaan Kepala Perwakilan tersebut. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Mei s.d. 28 Juni 2019,” ujar Prana.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Bebas dari segala bentuk narkotik dan obat-obatan terlarang;
5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 31 Juli 2019;
7. Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);
12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
“Sekali lagi kami mengundang kepada putra-putri terbaik yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bergabung dengan Ombudsman. Mari bersama kita kawal pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi” tegas Prana.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui https://bit.ly/SeleksiKaper2019.