Satuarahnews.com, Pangkalpinang—DPRD Kota Pangkalpinang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.
Persetujuan Raperda tersebut dipaparkan Pansus 10 dalam rapat paripurna keduapuluh satu, masa persidangan III Tahun 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa, (7/5/9).
“Saya berterimakasih kepada Pansus 10 yang telah bekerja dan membahas bersama sehingga Raperda Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah”, ujar Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil dalam sambutanya.
Lanjutnya, Perda RPJPD ditetapkan paling lama enam bulan setelah periode sebelumnya berakhir, sedangkan Perda RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Menurut Wali Kota, pembangunan daerah diperlukan dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja serta lapangan usaha dan peningkatan akses kesehatan.
” Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah”, terang Wali Kota.