Pangkal Pinang, 15 Oktober 2026. Mantan Kades Penagan Ismail mempertanyakan 2 alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka dalam penetapan dan penahanannya sebagai tersangka dalam kasus kebun sawit di hutan produksi (HP) di Bukit Luwi, Mendo Barat, Bangka. Sebab, selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, pihak Kejari tidak pernah menunjukkan 2 alat bukti yang menjadi dasar penetapan dan penahanannya sebagai tersangka.
Dalam surat keberatannya kepada Kepala Kejari Bangka, Jailani Hasyim, SH, kuasa hukum Ismail mengungkapkan bahwa, dalam ketentuan Hukum Acara Pidana mengatur dua syarat penahanan, syarat materil dan syarat subjektif. Syarat materil harus didasarkan minimal 2 alat bukti. Sementara Kejaksaan hanya menyebut Ismail memanipulasi dokumen dalam pengelolaan HP.
“Klien kami hanya menandatangani surat pengajuan Kelompok Tani untuk mendapatkan Hutan Kemasyarakatan. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Cipta Kerja Pasal 110A dan Pasal 110B serta diterjemahkan oleh PP No. 24 Tahun 2021, dan Permen LHK No. 9 tahun 2021 ditambah lagi dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025,” kata Jailani
Jailani menambahkan berdasarkan ketentuan di atas, penandatanganan surat pembentukan kelompok tani itu tidak menyalahi aturan hukum dan tidak juga menguntungkan Sdr. Acung sebagai pemilik kebun, Sebab, Sdr. Acung sudah membuka lahan tersebut sejak 2008, atau 13 tahun sebelum surat itu ditandatangani. Dan Ismail menandatangani surat pembentukan kelompok tani itu karena jabatannya sebagai kepala desa.
“Kami mohon klien kami dibebaskan karena memang tidak ada kerugian negara yang dilakukan klien kami, tidak juga membantu Sdr. Acung dalam membuka lahan dan tidak juga mendapat gratifikasi atau uang dari Sdr. Acung. Kami bersedia dikronfontir dengan Sdr. Acung,” ujar Jailani meyakinkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tata kelola perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi (HP) di Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak pertengahan tahun, tepatnya sekitar bulan Mei.
“Hari ini kita menetapkan tiga tersangka. Tersangka dari unsur penyelenggara negara berinisial F, Kepala Desa Penagan berinisial IS, serta satu orang dari pihak swasta berinisial AC,” ujar Herya kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Herya menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari temuan praktik penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan seluas 81 hektar secara ilegal untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin. Dalam konstruksi perkara tersebut, tersangka F selaku penyelenggara negara diduga menerima suap dari pihak swasta guna melegalkan operasional perkebunan.
Sementara itu, Kepala Desa Penagan (IS) berperan menerbitkan dokumen-dokumen manipulatif agar aktivitas pengelolaan kawasan hutan seolah-olah sah dan sesuai ketentuan.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka AC dari pihak swasta dapat mengelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan memperoleh keuntungan tidak sah diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar sejak tahun 2022 hingga 2025,” jelasnya.
Penyidik Kejaksan Negeri mengenakan para tersangka dengan Pasal 603, Pasal 604 KHUP dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka 20 tahun penjara.
Menanggapi pernyataan Herya Saad tentang manipulasi dokumen, Jailani mempertanyakan dokumen apa yang dimaksud. Sebab, Ismail, kata Jailani hanya menandatangani surat pembentukan kelompok tani yang diajukan pemilik kebun (Saudara AC) dan masyarakat Dusun Bukit Luwi. Surat itu mengikuti format yang telah dibuat oleh dinas kehutanan dan atas arahan dari penyuluh pertanian (saudara F). Lagi pula, Ismail menandatangani pembentukan kelompok tani itu sesuai dengan sosialisasi dari Dinas LHK tentang pengelolaan hutan Kemasyakaraatan, yakni Hutan Kawasan yang yang sudah terlanjur ditanami atau dikelola masyarakat berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Permen LHK No. 9 tahun 2021.
“Korupsi apa yang telah dilakukan oleh klien kami? dan apa perbuatan klien kami yang telah merugikan negara yang dimaksud jaksa ?” kata Jailani, di LP Tua Tunu, Rabu, (14/10/2026)
Jailani juga mempertanyakan kerugian negara Rp. 10,3 miliar yang disebut Herya Saad itu darimana asalnya. Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi haruslah kerugian yang “actual loss” atau kerugian keuangan negara yang benar-benar sudah terjadi, nyata, pasti, dan dapat dihitung secara empiris, bukan “potential loss” atau kerugian perkiraan, potensi atau probabiltas. Penghitungan kerugian itu harus dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau Lembaga yang berwenang lainnya.
Jailani mengungkapkan, sebelum ini kasus tersebut sudah pernah diselidiki oleh Polda Babel atas laporan seseorang. Namun, penyelidikan dihentikan dan dianjurkan untuk mengurus ijin pengelolaan hutan kemasyarakatan sebagaimana yang disebut dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tersebut.
Karena itu, Jailani meminta pihak Kejaksan Negeri Bangka untuk membebaskan kliennya karena Ismail tidak bersalah. Dia menilai kliennya telah dikriminalisasi dan terjadi “abuse of power” (penyalahgunaan wewenang) dalam penahanan dan penetapan Ismail sebagai tersangka. (Red)