Advokat Harianto dan Hendro Sebut Pola Kemitraan, Menguntungkan PT Timah

PANGKALPINANG – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan kembali mengungkap fakta terkait mekanisme kemitraan antara perusahaan negara tersebut dengan mitra usaha.

Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PT Timah memberikan keterangan mengenai pola kerja sama penambangan, termasuk mekanisme pembayaran kepada mitra usaha.

Kuasa hukum terdakwa Harianto dan Hendro, Abdul Jalil, menilai keterangan kedua saksi tersebut memperkuat bahwa hubungan antara PT Timah dan mitra usaha bukanlah transaksi jual beli bijih timah, melainkan kerja sama jasa penambangan.

Menurut Abdul Jalil, kedua saksi menerangkan bahwa PT Timah tidak pernah membeli bijih timah dari mitra usaha. Pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada mitra merupakan bagian dari mekanisme jasa penambangan untuk menghasilkan bijih timah.

“Faktanya, kedua saksi ini bersepakat mengatakan bahwa PT Timah tidak pernah membeli bijih timah kepada mitra. Jadi, pembayaran kepada mitra itu bukan semata-mata atas dasar pembelian bijih timah, melainkan atas jasa yang diberikan mitra kepada PT Timah dalam menghasilkan bijih timah,” ujar Abdul Jalil.

Ia menegaskan, keterangan tersebut sekaligus menjawab anggapan yang selama ini berkembang seolah-olah PT Timah melakukan pembelian bijih timah dari mitra usaha yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.

Abdul Jalil berpandangan, mekanisme kemitraan tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut pemegang IUP tidak membeli kembali hasil tambang dari wilayah izinnya sendiri, sedangkan mitra menjalankan kegiatan penambangan sebagai penyedia jasa.

“Sudah berjalan sebagaimana mestinya. Ini menjawab anggapan selama ini seolah-olah PT Timah membeli bijih timah. Sudah benar bahwa pemilik IUP tidak boleh membeli barangnya sendiri, dan mitra tidak pernah menjual. Yang dilakukan mitra hanya memberikan jasa penambangan untuk menghasilkan bijih timah kepada PT Timah,” tegasnya.

Lebih jauh, Abdul Jalil membantah anggapan bahwa pola kemitraan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi negara. Ia justru mengklaim, selama periode produksi 2015 hingga 2022, kemitraan tersebut memberikan keuntungan bagi PT Timah.

Menurutnya, keuntungan perusahaan dapat ditelusuri melalui laporan keuangan tahunan PT Timah selama periode tersebut. Ia juga menyebut kinerja perusahaan berkaitan dengan kontribusi dividen yang dihasilkan.

“Selama periode produksi mitra-mitra dalam pola kemitraan ini, PT Timah cukup menghasilkan keuntungan. Jadi, anggapan bahwa mitra telah memberikan kerugian kepada negara itu tidak dapat dibenarkan,” kata Abdul Jalil.

Ia menambahkan, keterangan kedua saksi dalam persidangan dinilainya memperkuat pandangan bahwa kegiatan kemitraan memberikan kontribusi terhadap keuntungan perusahaan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum terdakwa. Penilaian mengenai ada atau tidaknya kerugian negara serta pertanggungjawaban para terdakwa tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di wilayah IUP PT Timah Kabupaten Bangka Selatan periode 2015–2022 ini masih bergulir di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa memiliki posisi masing-masing yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Comments (0)
Add Comment