JPU Kejar Pembuktian Korupsi Timah Basel, Aturan IUJP Jadi Sorotan

 

PANGKALPINANG – Persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali mengungkap persoalan mendasar terkait pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh mitra usaha. Dua saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjelaskan aturan penerbitan dan batas kewenangan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dalam persidangan tersebut, saksi menerangkan bahwa pemegang IUJP tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan secara mandiri. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 24 Tahun 2012, kewenangan penambangan berada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), dalam perkara ini PT Timah.

JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, mengatakan pemeriksaan kedua saksi difokuskan pada penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) oleh Gubernur Babel pada periode 2015 hingga 2019, serta ruang lingkup pekerjaan yang diperbolehkan bagi sejumlah mitra usaha dalam dakwaan.

“Hari ini JPU menghadirkan dua saksi dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada intinya, kedua saksi menjelaskan terkait penerbitan surat izin usaha jasa pertambangan kepada sejumlah mitra usaha dalam dakwaan kami, termasuk bidang dan subbidang kegiatan yang diperbolehkan,” ujar Jeri.

Menurut keterangan saksi di persidangan, pemegang IUJP hanya diperbolehkan melaksanakan pekerjaan jasa penggalian endapan timah aluvial untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemegang IUP. Atas pekerjaan jasa tersebut, mitra usaha berhak menerima pembayaran sesuai jasa yang diberikan.

Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang didalami JPU untuk menguji kesesuaian antara izin yang dimiliki mitra usaha dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan.

Tak hanya soal batas kewenangan, persidangan juga menyoroti kewajiban pelaporan pemegang IUJP. Saksi menerangkan bahwa selama dirinya menjabat, tidak ada satu pun pemegang IUJP yang melaporkan kegiatan usaha secara triwulanan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman JPU terhadap pelaksanaan dan pengawasan kegiatan jasa pertambangan yang melibatkan sejumlah mitra usaha dalam perkara ini.

JPU kini menguji rangkaian fakta mengenai penerbitan izin, kewenangan pemegang IUJP, hingga kewajiban pelaporan untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan yang disusun.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Selatan ini, terdapat 11terdakwa, terdiri atas sembilan pihak mitra usaha dan dua pejabat PT Timah.

Setelah menghadirkan dua saksi dari Dinas ESDM Babel, JPU akan melanjutkan pemeriksaan dengan menghadirkan dua saksi dari klaster PT Timah pada sidang berikutnya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan memperjelas hubungan antara ketentuan perizinan, pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan, serta peran masing-masing pihak yang didakwa dalam perkara tersebut.

JPU terus mendalami keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap 11 terdakwa di persidangan. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Comments (0)
Add Comment