Tambang PIP Tanpa SILO Ditertibkan, Polisi Beri Batas Waktu Tarik ke Darat

 

PANGKALPINANG — Polisi menertibkan sejumlah Ponton Isap Produksi (PIP) yang belum mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) di wilayah IUP Laut Tanjung Bunga DU 1556, Pangkalpinang, Senin (21/9/2026).

Penertiban dilakukan Sat Polairud Polresta Pangkalpinang bersama pihak terkait dengan menyisir langsung kawasan perairan menggunakan empat unit speed lidah.

Hasilnya, petugas masih menemukan tiga ponton yang belum memiliki SILO namun tetap berada di lokasi penambangan.

Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang AKP Irwan Haryadi menegaskan, ponton yang belum memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan terus beroperasi.

“Ponton yang belum memiliki SILO kami tertibkan. Kami sudah memberikan imbauan agar segera ditarik ke darat. Kami memberikan batas waktu sampai pukul 16.00 WIB,” tegas Irwan.

Petugas juga mencabut banner pada ponton yang belum memiliki SILO sebagai bagian dari langkah penertiban di lapangan.

Irwan menegaskan, apabila ponton tidak segera ditarik ke darat sesuai batas waktu yang diberikan, petugas akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Kalau tidak ditarik ke darat, tentu akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah perairan Tanjung Bunga berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah ponton yang belum memenuhi persyaratan tetap melakukan aktivitas penambangan.

Kegiatan berlangsung sejak sekitar pukul 09.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Selama penertiban, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan Tanjung Bunga DU 1556 berjalan aman dan kondusif.

Sat Polairud Polresta Pangkalpinang juga memastikan pemantauan terhadap aktivitas ponton di kawasan tersebut terus dilakukan.

 

Comments (0)
Add Comment