Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Hellyana Siap Hadapi Pembuktian Perkara Ijazah

 

PANGKALPINANG — Perlawanan atau eksepsi Hellyana terhadap dakwaan dugaan penggunaan ijazah palsu resmi kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.

Putusan sela dibacakan dalam persidangan, Senin (21/9/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, perkara kini berlanjut ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan formil. Dakwaan dinilai telah memuat identitas terdakwa, waktu, serta tempat yang menjadi dasar perkara.

Majelis hakim juga menilai sejumlah keberatan yang dipersoalkan pihak terdakwa, termasuk mengenai keabsahan ijazah, pengetahuan terdakwa terhadap dugaan pemalsuan, hingga penggunaan gelar tanpa hak, merupakan materi pokok perkara.

Karena itu, persoalan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan, bukan diputus melalui eksepsi.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengaku kecewa terhadap putusan sela tersebut. Namun, pihaknya menegaskan tidak akan mundur dan siap menghadapi proses pembuktian.

“Kami kecewa dengan putusan ini, tetapi kami tetap siap menghadapi tahap pembuktian. Kami akan membuktikan apa yang menjadi dasar pembelaan kami terhadap perkara ini,” kata Zainul.

Dalam menghadapi pembuktian, tim kuasa hukum Hellyana mengaku telah menyiapkan sekitar 15 saksi yang akan menerangkan proses pendidikan Hellyana di Universitas Azzahra.

Selain saksi fakta, sejumlah dokumen juga disiapkan, di antaranya Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), dokumentasi wisuda, serta bukti elektronik.

Tim kuasa hukum juga akan menghadirkan saksi ahli, mulai dari ahli hukum pidana, ahli administrasi negara, hingga ahli yang berkaitan dengan data pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Zainul menegaskan seluruh alat bukti tersebut akan digunakan untuk menguji dakwaan Penuntut Umum sekaligus menjelaskan fakta-fakta yang menjadi dasar pembelaan Hellyana.

“Kami siap menguji seluruh kesaksian dan alat bukti yang nanti dihadirkan Penuntut Umum. Di tahap pembuktian inilah kami akan membuka fakta-fakta yang menjadi dasar pembelaan terhadap Hellyana,” ujarnya.

Sidang perkara ini selanjutnya dijadwalkan kembali pada 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.

Dengan demikian, setelah eksepsi ditolak, pertarungan hukum perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.

 

Comments (0)
Add Comment