PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Buser Naga menangkap seorang pria berinisial MF alias Afit (40), terduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga.
Afit diamankan Tim Buser Naga pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Air Hitam, setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.
Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial LI (50), warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MF alias Afit yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam lingkungan keluarga,” ujar Ipda Teddy Asikin.
Menurut laporan, kejadian bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku yang merupakan adik kandung korban meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 2873 QF milik korban dengan alasan hendak pergi bekerja.
Namun, hingga kemudian korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada seseorang.
“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban. Setelah itu kendaraan tersebut justru digadaikan kepada orang lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” kata Teddy.
Dari hasil pemeriksaan awal polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB kepada seseorang berinisial Sincan.
Dari hasil gadai tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp2,5 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui kendaraan tersebut digadaikan dan uang hasil gadai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online,” ungkap Teddy.
Setelah diamankan, Afit bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 2873 QF.
Teddy menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga diketahui pernah terlibat perkara pencurian pada 2023.
“Pelaku merupakan residivis perkara pencurian tahun 2023. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.