Pangkalpinang, – Menindaklanjuti informasi dan pemberitaan terkait dugaan penggunaan telepon seluler oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dari berita online, Plh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Roni Darmawan telah memerintahkan Jajaran pejabat managerial, team keamanan dan ketertiban (Kamtib), serta regu pengamanan untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap WBP yang diduga menggunakan hp atas nama Virgo Mardianto Bin Yusuf pada Kamis (13/8).
Team melakukan pemeriksaan langsung pada semua blok hunian dan kamar hunian, setelah itu ybs dilakukan Pemeriksaan sebagai langkah klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mendalami dugaan pelanggaran tata tertib yang menjadi perhatian publik. Proses pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Virgo mengakui memiliki dan menguasai satu unit smartphone yang berada di dalam kamar hunian. Dalam keterangannya kepada Tim Pemeriksa, yang bersangkutan mengakui bahwa smartphone tersebut telah dimiliki dan digunakan selama kurang lebih dua bulan.
Virgo juga mengakui bahwa kepemilikan dan penggunaan smartphone di dalam Lapas merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan menyatakan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang dituangkan dalam BAP, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa Virgo terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, khususnya Pasal 26 huruf i yang mengatur larangan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi maupun alat elektronik di dalam Lapas.
Atas pelanggaran tersebut, Tim Pemeriksa merekomendasikan pemberian sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekomendasi tersebut meliputi penundaan atau peniadaan kunjungan, penempatan dalam sel hukuman atau tutupan sunyi selama 12 hari, serta penundaan atau pembatasan hak bersyarat. Pelanggaran juga direkomendasikan untuk dicatat dalam Register F.
Plh. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Roni Darmawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang beredar sekaligus untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku. “Kami telah menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui kepemilikan dan penggunaan smartphone di dalam kamar hunian,” ujar Roni Darmawan.
Roni Darmawan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi jajaran Lapas untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan tata tertib. Tidak ada toleransi terhadap kepemilikan maupun penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam Lapas. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan, barang bukti berupa satu unit smartphone telah diamankan oleh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan pelanggaran dan penguatan pengawasan terhadap larangan penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas.
Langkah pemeriksaan dan penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan setiap pelanggaran ditangani berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menetapkan tindakan dan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum didalam lapas ini, semua wargabinaan diperlakukan sama dan kami mengedepankan bekerja sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
Tindaklanjut bagi narapidana yang kedapatan menggunakan handphone illegal selain wartelsus didalam lapas hukumannya berat ybs dimasukan dalam pengasingan staf sell, pencabutan hak hak wargabinaan seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat hingga pemindahan ke lapas lainnya.
Menurut pengakuan ybs hp diselundupkan melalui drone dengan dijatuhkan pada titik yang ditandai dibungkus plastik sampah hitam lengkap dpn cash.