Kapolresta Pangkalpinang Sosialisasikan Layanan Gratis Call Center 110 kepada MUI

 

PANGKALPINANG – Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110 kepada jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, Call Center 110 merupakan layanan pengaduan yang disediakan Polri untuk menerima laporan masyarakat terkait tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya yang membutuhkan penanganan cepat dari kepolisian.

“Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Kami berharap MUI dapat membantu menyosialisasikan layanan ini kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui dan memanfaatkannya ketika membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar Kombes Pol Indra Wijatmiko.

Ia menambahkan, peran tokoh agama sangat penting dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengajak warga memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Pangkalpinang, Zainudin Alwi, mengapresiasi langkah Polresta Pangkalpinang yang menggandeng MUI dalam menyebarluaskan informasi mengenai layanan Call Center 110.

“Kami siap mendukung sosialisasi layanan 110 kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat mengetahui bahwa layanan ini gratis dan dapat dimanfaatkan untuk melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian,” kata Zainudin Alwi.

Melalui sosialisasi tersebut, Polresta Pangkalpinang berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

 

Comments (0)
Add Comment