PANGKALPINANG — Polsek Bukit Intan jajaran Polresta Pangkalpinang terus melakukan upaya pencegahan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan penempelan stiker imbauan Kapolresta Pangkalpinang terkait larangan penjualan maupun pemasangan knalpot tidak sesuai standar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah bengkel yang berada di wilayah hukum Polsek Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Teddy Asikin mengatakan, imbauan ini merupakan langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha bengkel dan pengguna kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual maupun menerima pemasangan knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI atau knalpot brong. Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan lalu lintas,” ujar Teddy Asikin menyampaikan pesan Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker imbauan di sejumlah bengkel, di antaranya Bengkel Arsyad di Jalan Perbakin, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang serta Bengkel Acan di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Adapun imbauan yang disampaikan Kapolresta Pangkalpinang yakni pelaku usaha bengkel dilarang menjual dan memasang knalpot racing yang tidak memenuhi standar, serta masyarakat dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis kendaraan.
“Kepolisian akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara humanis kepada masyarakat. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di jalan raya,” tambah Teddy.
Polresta Pangkalpinang juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Melalui kegiatan ini, Polsek Bukit Intan melakukan beberapa tindakan, mulai dari memberikan imbauan, dokumentasi kegiatan, hingga membuat laporan sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan kegiatan di lapangan.