PANGKALPINANG – Komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang Juni 2026, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat tersangka berinisial M.I. (21), Y.G. (30), K.B. (44), dan I.L. (27). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 47,87 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko, mengatakan pengungkapan empat kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam menindak jaringan peredaran narkoba yang masih beroperasi di Kota Pangkalpinang.
“Selama Juni 2026 kami berhasil mengungkap empat perkara narkotika dengan mengamankan empat tersangka. Total barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 47,87 gram bruto. Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Indra Wijatmiko.
Keempat kasus tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Pangkal Balam, Rangkui, dan Bukit Intan. Selain puluhan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik kemasan, telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Rinciannya, tersangka M.I. diamankan dengan barang bukti sabu seberat bruto 5,93 gram, Y.G. dengan 28,51 gram, K.B. dengan 11,08 gram, dan I.L. dengan 2,35 gram. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
AKBP Indra Wijatmiko menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkoba tanpa memberi ruang bagi jaringan pengedar untuk berkembang di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Pangkalpinang dan menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing.