Polresta Pangkalpinang Bongkar Jaringan Ganja, Sita 4,860 Kilogram Barang Bukti

 

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial IJ (29), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap setelah polisi membongkar jaringan peredaran ganja di tiga lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 4,860 kilogram.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis pagi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek. Saat diamankan, polisi menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan tersangka di Jalan Rariang I, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa paket ganja dengan total berat lebih dari dua kilogram, satu plastik besar berisi ganja, serta satu unit telepon genggam.

Penyelidikan berlanjut ke sebuah pondok di Jalan Lintas Timur. Dari lokasi ketiga ini, polisi kembali menemukan dua paket ganja masing-masing seberat satu kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 4,860 kilogram ganja.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang dan seluruh jaringan yang terlibat akan terus diburu hingga tuntas.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat hingga ke akarnya,” tegas Indra.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C. Akip, mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka, total ganja yang diterimanya mencapai 33 kilogram. Namun saat dilakukan penindakan, barang bukti yang masih berhasil diamankan polisi tersisa sebanyak 4,860 kilogram.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menerima total 33 kilogram ganja. Saat kami lakukan pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan tersisa 4,860 kilogram dan saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal maupun jaringan pemasoknya,” jelas Yandri.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

 

Comments (0)
Add Comment